Semua Pihak harus Hormati Putusan MK

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)-- Semua pihak harus dapat menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dibacakan besok (27/6/2019) oleh majelis hakim di Gedung MK di Jakarta. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK)



Baca juga : http://www.lampost.co/berita-semua-pihak-harus-hormati-putusan-mk.html

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.